FSI Umri Gelar Seminar Internasional: Maqoshshid Asysyaria’ah Dalam Perspektif Lintas Ilmu
Pekanbaru (Umri) – Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar kegiatan Seminar Internasional dengan tema Maqoshshid Asysyaria’ah Dalam Perspektif Lintas Ilmu, yang dilaksanakan pada Senin (13/03/2023) pagi di Aula Gedung Rektorat Umri – Jl. Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Rosli bin Mokhtar, tokoh Maqashid Malaysia dan Dr. M. Syahrullah, SE., MM., akademisi Umri, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Umri Bidang Akademik Dr. Wirdati Irma, S.Pd., M.Si., serta dihadiri ratusan peserta seminar dari Pimpinan Fakultas, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa FSI Umri.
Dalam sambuatannya, Dr. Wirdati Irma, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa integrasi ilmu adalah visi terbesar dari Umri serta Rektor Umri Dr. Saidul Amin, MA. Oleh karena itu seminar internasional ini adalah langkah yang paling strategis untuk mencapai visi Umri serta pengembangan dari program Internasionalisasi.
Lebih lanjut Dr. Wirdati Irma menyampaikan “As we know that our goverment especially in Riau province encourages us to turn into sharia in many aspects, banking, cullinary, tourism, and so on. So today’s topic is really suitable to enrich our knowledge about sharia field. (“Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah kita khususnya di provinsi Riau mendorong kita untuk berubah menjadi syariah dalam banyak aspek, perbankan, kuliner, pariwisata, dan sebagainya. Jadi topik hari ini sangat cocok untuk memperkaya pengetahuan kita tentang bidang syariah”), jelasnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Rosli bin Mokhtar menyampaikan bahwa tujuan Maqashid Shariah adalah untuk mengkaji suatu hukum/ilmu sehingga memperoleh aturan yang jelas. Dalam konteks integrasi ilmu pengetahuan Maqashid Syariat merupakan fondasi kokoh untuk membangun kesatuan ilmu. Integrasi ilmiah inilah yang diharapkan menjadi pembuka kerahmatan ilmu bagi semesta alam. Akan tetapi, proses perjalanan ilmu Maqashid Shariah yang sudah berkembang sejak tahun ke-8 hijriah belum mendapatkan tempat yang baik, walaupun saat ini mulai ada kebangkitan dengan munculnya buku-buku dan seminar tentang hal ini. “Ilmu Maqashid Shariah ini dulu tidak mendapatkan tempat yang semestinya, sehingga terjadi krisis keilmuan hingga saat ini,” ujar doktor yang pernah menempa ilmu di Maroko ini.
Sedangkan Dr. M. Syahrullah, dalam memperkuat diskusi seminar tersebut menjelaskan bahwa tujuan Maqashid Shariah dari ekonomi adalah terwujudnya Mashlahah yang bersifat materi dan Mashlahah yang bersifat non-materi, yang keduanya harus saling menguatkan. “Dalam setiap aturan hukum Al Syar’i mentransmisikan mashlahah sehingga lahir kebaikan atau kemanfaatan dan terhindar keburukan, dan untuk itu ada tiga asas yang harus dibangun dalam paradigma ekonomi syariah, yakni nilai, etika dan dasar Islam” jelas Ketua Lembaga Wakaf Umri ini.
Dalam sambutannya Dekan FSI Umri Dr. Santoso, M.Psi., menyampaikan bahwa pengembangan program studi FSI harus membawa perspektif Maqashid. Tanpa menghadirkan sisi Maqashid kajian keilmuan akan kering dari nilaj dan pesrpektif. Lebih lanjut, Santoso mengharapkan hendaknya dosen dan mahasiswa mulai membuka perspektif maqashid, sehingga kajian rumpun ilmu akan lebih dinamis.